Ruang Lingkup

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Pasal 81 ayat (1) poin (a), ruang lingkup layanan LSBU Global Konstruksi Sertifikasi (LSBU GKS) adalah sebagai berikut:

Jenis Usaha Pekerjaan Konstruksi

    1. Sifat Usaha Umum

Contact Info :

Other Pages

Home

Tentang Kami

LAYANAN

INFORMASI

Contact

Quick Links

Privacy Policy

Term of Services

Blogs

Pricing & Packs

FAQ

© 2023 Global Konstruksi Sertifikasi

This website uses cookies to provide you with the best browsing experience.

Accept
Decline