4.2 ALUR BANDING
LSBU Global Konstruksi Sertifikasi (GKS)
Pengajuan oleh BUJK
-
1.
BUJK dapat mengajukan banding secara tertulis atas keputusan LSBU paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak keputusan ditetapkan.
-
2.
Pengajuan banding dilakukan melalui portal sistem perizinan berusaha PUPR.
-
3.
BUJK hanya dapat mengajukan 1 (satu) kali banding untuk 1 (satu) permohonan.
-
4.
Semua dokumen banding harus didokumentasikan oleh LSBU GKS dan klien.
Pemeriksaan kelengkapan dokumen
Jawaban penyelesaian banding disampaikan paling lambat 3 hari kerja setelah dokumen lengkap, disertai bukti tagihan banding.
Tagihan banding dikirim
BUJK membayar biaya honorarium asesor sesuai peraturan perundang-undangan.
Pembayaran oleh BUJK
Pembayaran dilakukan paling lambat 3 hari kerja setelah bukti tagihan dikirimkan.
Verifikasi pembayaran
Ketua Pelaksana LSBU membentuk Komite Banding.
Komite Banding terdiri dari minimal 3 orang, independen, kompeten, dan tidak terlibat dalam konsultasi klien yang bermasalah minimal 2 tahun terakhir.
Proses penilaian ulang sertifikasi dilakukan selama 15 (lima belas) hari kerja.
Komite Banding mengadakan rapat untuk menetapkan keputusan banding dan menyampaikan hasilnya kepada Ketua Pelaksana LSBU.
A. Keputusan Banding
Ketua Pelaksana menugaskan Koordinator Sertifikasi untuk menyampaikan hasil keputusan banding kepada para pihak dan meminta tindak lanjut.
B. Jika Tidak Diterima
Apabila keputusan banding tidak diterima, klien dapat mengajukan perselisihan kepada Pengadilan Tinggi Banten. Keputusan pengadilan bersifat final.
C. Dokumentasi
LSBU PT Global Konstruksi Sertifikasi mendokumentasikan seluruh dokumen keluhan, perselisihan, dan banding, serta meminta klien melakukan hal yang sama.
Catatan Penting
Banding diajukan maksimal
14 hari kerja.
Pembayaran wajib dilakukan agar proses berlanjut.
Keputusan pengadilan menjadi keputusan final bila banding tidak diterima.
